Blogger Tricks

Recent Posts

Sponsors

Photobucket
Photobucket

Perjanjian Internasional

pengertian Perjanjian Internasional
Secara umum, Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Perjanjian Internasional menurut para ahli:
a.       Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
b.      Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
c.       Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “international treaties are states, creating legal rights and obligations between the parties” atau perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Syarat – syarat untuk membuat perjanjian Internasional:
1.      Negara – negara yang tergabung dalam organisasi
2.      Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu
3.      Kata sepakat untuk melakukan sesuatu
4.      Bersedia menanggung akibat – akibat hukum yang terjadi.
  Macam – Macam Perjanjian Internasional
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
a.  Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
     b. Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
       a. Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
       b. Law Making Treaty. Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian- perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara aktif dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah hukum yang berlaku umum. 
3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
          a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
          b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
          Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang diperjanjikan itu sudah terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka perjanjian tersebut berakhir dengan sendirinya. Ada memang perjanjian-perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya karena dimaksudkan berlaku sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan selama perjanjian itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau masih mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya perjanjian ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan zaman itu sendiri. Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang penting, terutama bagi para pihak yang bersangkutan.
  Tahap – tahap dalam membuat perjanjian internasional
Perjanjian internasional biasanya dituangkan dalam bentuk struktur perjanjian internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
1. Perundingan (Negotiation)
Tahapan ini merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh (full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandangnya.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk), perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian multilateral disebut konferensi diplomati (diplomatik conference). Selain secara resmi terdapat juga perundingan yang tidak resmi, perundingan ini disebut corridor talk.
Hukum internasional dalam tahap perundingan atau negosiasi, memberi peluang kepada seseorang tanpa full powers untuk dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan internasional. Seseorang tanpa full powers yang ikut dalam perundingan internasional ini akan dianggap sah, apabila tindakan orang tersebut disahkan oleh pihak yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Pihak yang berwenang tersebut adalah kepala negara dan/atau kepala pemerintahan (presiden, raja/perdana menteri). Apabila tidak ada pengesahan, maka tindakan orang tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.
2. Tahap Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna tahun 1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.
3. Tahap Ratifikasi (Ratification)
Pengesahan atau ratifikasi adalah persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.
Setelah penandatanganan naskah perjanjian internasional dilakukan oleh para wakil negara peserta perundingan, maka selanjutnya naskah perjanjian tersebut dibawa pulang ke negaranya masing-masing untuk dipelajari dengan seksama untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah isi perjanjian internasional tersebut sudah sesuai dengan kepentingan nasional atau belum dan apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh melampaui batas wewenangnya atau tidak. Apabila memang ternyata isi dalam perjanjian tersebut sudah sesuai, maka negara yang bersangkutan tersebut akan meratifikasi untuk menguatkan atau mengesahkan perjanjian yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa tersebut.
Ratifikasi bertujuan memberi kesempatan kepada negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian internasional atau tidak. Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan menjadi tiga. Hal ini untuk mengetahui siapakah yang berwenang meratifikasi suatu naskah perjanjian internasional di negara tersebut.
Setelah melewati tiga tahap tersebut diatas, perjanjian internasional dapat disahkan oleh presiden. Dalam megesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah , baik deprtemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian , terjemahan, rancangan undang – undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen – dokumen lain yang diperlukan. Lembaga pemrakarsayang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan bersama dengan pihak – pihak terkait. Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui materi untuk disampaikan kepada presiden . setiap undang – undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam lembaran negara Republik Indonesia.
READ MORE - Perjanjian Internasional

permainan bola basket

Teknik dasar permainan bola basket

Cara memegang bola basket adalah sikap tangan membentuk mangkok besar. Bola berada di antara kedua telapak tangan. Telapak tangan melekat di samping bola agak ke belakang, jari-jari terentang melekat pada bola. Ibu jari terletak dekat dengan badan di bagian belakang bola yang menghadap ke arah tengah depan. Kedua kaki membentuk kuda-kuda dengan salah satu kaki di depan. Badan sedikit condong ke depan dan lutut rileks.
Dalam menangkap bola harus diperhatikan agar bola berada dalam penguasaan. Bola dijemput telapak tangan dengan jari-jari tangan terentang dan pergelangan tangan rileks. Saat bola masuk di antara kedua telapak tangan, jari tangan segera melekat ke bola dan ditarik ke belakang atau mengikuti arah datangnya bola. Menangkap bola (catching ball) terdiri dari dua macam cara yaitu menangkap bola di atas kepala dan menangkap bola di depan dada.
Mengoper atau melempar bola terdiri atas tiga cara yaitu melempar bola dari atas kepala (over head pass), melempar bola dari dari depan dada (chest pass) yang dilakukan dari dada ke dada dengan cepat dalam permainan, serta melempar bola memantul ke tanah atau lantai (bounce pass).
Menggiring bola (dribbling ball) adalah suatu usaha membawa bola ke depan. Caranya yaitu dengan memantul-mantulkan bola ke lantai dengan satu tangan. Saat bola bergerak ke atas telapak tangan menempel pada bola dan mengikuti arah bola. Tekanlah bola saat mencapai titik tertinggi ke arah bawah dengan sedikit meluruskan siku tangan diikuti dengan kelenturan pergelangan tangan. Menggiring bola dalam permainan bola basket dapat dibagi menjadi dua cara, yaitu menggiring bola rendah dan menggiring bola tinggi. Menggiring bola rendah bertujuan untuk melindungi bola dari jangkauan lawan. Menggiring bola tinggi dilakukan untuk mengadakan serangan yang cepat ke daerah pertahanan lawan.
Pivot atau memoros adalah suatu usaha menyelamatkan bola dari jangkauan lawan dengan salah satu kaki sebagai porosnya, sedangkan kaki yang lain dapat berputar 360 derajat.

Seorang pemain basket melakukan shooting dengan dua tangan.

Shooting adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang atau ring basket lawan untuk meraih poin. Dalam melakukan shooting ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan shooting dengan dua tangan serta shooting dengan satu tangan.
Lay-up adalah usaha memasukkan bola ke ring atau keranjang basket dengan dua langkah dan meloncat agar dapat meraih poin. Lay-up disebut juga dengan tembakan melayang


Lapangan, waktu, dan jumlah pemain bola basket

Lapangan bola basket adalah persegi panjang dengan ukuran panjang lapangan yaitu 26 meter serta lebar lapangan yaitu 14 meter. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter.
Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire.
Waktu permainan 4 X 10 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.
Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm - 78 cm. Sedangkan berat bola adalah 600 - 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 - 1,40 meter.
Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter.
Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter.
Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter.

Peraturan permainan bola basket

Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut:
  • Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
  • Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
  • Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
  • Bola harus dipegang di dalam atau di antara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
  • Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
  • Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
  • Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
  • Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
  • Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
  • Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
  • Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
  • Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
  • Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang 
READ MORE - permainan bola basket

Tenis meja



Suasana permainan tenis meja.
Tenis meja, atau ping pong (sebuah merek dagang), adalah suatu olahraga raket yang dimainkan oleh dua orang (untuk tunggal) atau dua pasangan (untuk ganda) yang berlawanan. Di Republik Rakyat Cina, nama resmi olahraga ini ialah "bola ping pong" (Tionghoa : 乒乓球; Pinyin : pīngpāng qiú). Permainan ini menggunakan raket yang terbuat dari papan kayu yang dilapisi karet yang biasa disebut bat, sebuah bola pingpong dan lapangan permainan yang berbentuk meja. Induk Olahraga tenis meja di Indonesia adalah PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) dan di dunia adalah ITTF (International Table Tennis Federation) yang anggotanya mencapai 210 negara dan PTMSI tercatat sebagai Anggota ITTF sejak tahun 1961.



Bat dan bola pingpong

Daftar isi 

Peralatan Permainan

 Raket

Raket terbuat dari lapisan kayu tipis yang pada permukaannya dilapisi karet khusus. Ukuran panjangnya adalah 6.5 inchi (16.5 cm) dan lebar 6 inchi (15 cm). Lapisan tipis ini bisa di tambahkan lapisan fiber glas, karbon atau bahan lain sehingga bat menjadi ringan dan tahan getar.

 Bola

Bola tenis meja berdiameter 40 mm berat 2,7 gram. Biasanya berwarana putih atau orange dan terbuat dari bahan selluloid yang ringan. Pantulan bola yang baik apabila djatuhkan dari ketinggian 30,5 cm akan menghasilkan ketinggian pantulan pertama antara 24-26 cm. Pada bola pingpong biasanaya ada tanda bintang dari bintang 1 hingga bintang 3, dan tanda bintang 3 inilah yang menunjukan kualitas tertinggi dari bola tersebut yang biasanya digunakan dalam turnamen-turnamen resmi.

Meja lapangan

Ukuran lapangan tenis meja

Pegangan forehand

Pegangan backhand

 Cara bermain

Permainan tunggal
  • Setiap bola mati menghasilkan nilai satu.
  • Servis berganti pemain setiap mencapai poin kelipatan 2.
  • Pemegang servis bebas menempatkan bola dari segala penjuru lapangan.
  • Permainan satu set berakhir apabila pemain mencapai nilai 11, dan kemenangan diraih apabila mencapai 3 kali kemenangan set.
  • Apabila terjadi deuce, permainan berakhir jika selisih nilai adalah 2. misal: 15-13, 18-16
Permainan Tenis Meja ganda
Permainan ganda
  • Setiap bola mati menghasilkan nilai satu.
  • Servis bergantian setiap poin kelipatan 5.
  • Pemain bergantian menerima bola dari lawan
  • Pemegang servis hanya bisa menempatkan bola ke ruang kamar sebelah kanan lawan.
  • Permainan satu set berakhir apabila pemain mencapai nilai 11, dan kemenangan diraih apabila mencapai 3 kali kemenangan set.
  • Apabila terjadi deuce, permainan berakhir jika selisih nilai adalah 2. misal: 15-13, 18-16
READ MORE - Tenis meja

Prilaku Terpuji Tawadhu


     Sikap merendah tanpa menghinakan diri- merupakan sifat yang sangat terpuji di hadapan Allah dan seluruh makhluk-Nya. Sudahkah kita memilikinya?
Merendahkan diri (tawadhu’) adalah sifat yang sangat terpuji di hadapan Allah dan juga di hadapan seluruh makhluk-Nya. Setiap orang mencintai sifat ini sebagaimana Allah dan Rasul-Nya mencintainya. Sifat terpuji ini mencakup dan mengandung banyak sifat terpuji lainnya.
Tawadhu’''adalah ketundukan kepada kebenaran dan menerimanya dari siapapun datangnya baik ketika suka atau dalam keadaan marah. Artinya, janganlah kamu memandang dirimu berada di atas semua orang. Atau engkau menganggap semua orang membutuhkan dirimu.
Lawan dari sifat tawadhu’ adalah takabbur (sombong), sifat yang sangat dibenci Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah mendefinisikan sombong dengan sabdanya:
“Kesombongan adalah menolak kebenaran dan menganggap remeh orang lain.” (Shahih, HR. Muslim no. 91 dari hadits Abdullah bin Mas’ud z)
    Jika anda mengangkat kepala di hadapan kebenaran baik dalam rangka menolaknya, atau mengingkarinya berarti anda belum tawadhu’ dan anda memiliki benih sifat sombong.
Tahukah anda apa yang diperbuat Allah subhanahu wa ta’ala terhadap Iblis yang terkutuk? Dan apa yang diperbuat Allah kepada Fir’aun dan tentara-tentaranya? Kepada Qarun dengan semua anak buah dan hartanya? Dan kepada seluruh penentang para Rasul Allah? Mereka semua dibinasakan Allah subhanahu wa ta’ala karena tidak memiliki sikap tawadhu’ dan sebaliknya justru menyombongkan dirinya.


Tawadhu’ di Hadapan Kebenaran
     Menerima dan tunduk di hadapan kebenaran sebagai perwujudan tawadhu’ adalah sifat terpuji yang akan mengangkat derajat seseorang bahkan mengangkat derajat suatu kaum dan akan menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi dan kesudahan yang baik bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Qashash: 83)
Fudhail bin Iyadh t (seorang ulama generasi tabiin) ditanya tentang tawadhu’, beliau menjawab: “Ketundukan kepada kebenaran dan memasrahkan diri kepadanya serta menerima dari siapapun yang mengucapkannya.” (Madarijus Salikin, 2/329).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak akan berkurang harta yang dishadaqahkan dan Allah tidak akan menambah bagi seorang hamba yang pemaaf melainkan kemuliaan dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah melainkan akan Allah angkat derajatnya.” (Shahih, HR. Muslim no. 556 dari shahabat Abu Hurairah z)
Ibnul Qayyim t dalam kitab Madarijus Salikin (2/333) berkata:
Barangsiapa yang angkuh untuk tunduk kepada kebenaran walaupun datang dari anak kecil atau orang yang dimarahinya atau yang dimusuhinya maka kesombongan orang tersebut hanyalah kesombongan kepada Allah karena Allah adalah Al-Haq, ucapannya haq, agamanya haq. Al-Haq datangnya dari Allah dan kepada-Nya akan kembali. Barangsiapa menyombongkan diri untuk menerima kebenaran berarti dia menolak segala yang datang dari Allah dan menyombongkan diri di hadapan-Nya.”
Perintah untuk Tawadhu’
Dalam pembahasan masalah akhlak, kita selalu terkait dan bersandar kepada firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasul teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21)
Dalam hal ini banyak ayat yang memerintahkan kepada beliau untuk tawadhu’, tentu juga perintah tersebut untuk umatnya dalam rangka meneladani beliau. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu yaitu orang-orang yang beriman.” (Asy-Syu’ara: 215).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian merendahkan diri sehingga seseorang tidak menyombongkan diri atas yang lain dan tidak berbuat zhalim atas yang lain.” (Shahih, HR Muslim no. 2588).
Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan kepada kita bahwa tawadhu’ itu sebagai sebab tersebarnya persatuan dan persamaan derajat, keadilan dan kebaikan di tengah-tengah manusia sebagaimana sifat sombong akan melahirkan keangkuhan yang mengakibatkan memperlakukan orang lain dengan kesombongan.
Macam-macam Tawadhu’
Telah dibahas oleh para ulama sifat tawadhu’ ini dalam karya-karya mereka, baik dalam bentuk penggabungan dengan pembahasan yang lain atau menyendirikan pembahasannya. Di antara mereka ada yang membagi tawadhu’ menjadi dua:
1. Tawadhu’ yang terpuji yaitu ke-tawadhu’-an seseorang kepada Allah dan tidak mengangkat diri di hadapan hamba-hamba Allah.
2. Tawadhu’ yang dibenci yaitu tawadhu’-nya seseorang kepada pemilik dunia karena menginginkan dunia yang ada di sisinya. (Bahjatun Nazhirin, 1/657).


Sifat Terpuji Taat

     Beribadah secara Lillahitaalla (ikhlas) selalu taat, merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri dan sangat disukai oleh Allah dan Rasul-Nya. Taat secara bahasa adalah senantiasa tunduk dan patuh, baik terhadap Allah, Rasul maupun ulil amri. Hal ini sudah tertuang didalam Qs An Nisa ayat 59
“ Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul ( Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya “.
     Berpedoman pada sepotong firman Allah diatas yang memerintahkan orang-orang yang beriman supaya selalu memurnikan ketaatan hanya kepada Allah, Rasul maupun ulil amri. Soal pemimpin yang bagaimana yang harus ditaati tsb ? tentu pemimpin yang juga taat kepada Allah dan Rasulnya, lalu masih adakah pemimpin yang memiliki sifat seperti yang di uraikan diatas ? yang lebih mengutamakan kepentingan umum&rakyat badarai diatas kepentingan pribadi dan keluarganya ?.
     Taat pada Allah tidak hanya asal taat, didalam pelaksanaan teknisnya harus benar dan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, dan dengan tampa alasan apapun menghentikan segala larangan-Nya. Sebenarnya apa-apa yang menjadi perintah Allah Taalla sudah tidak diragukan lagi pasti tersimpan segala kemaslahatan (kebaikan), sedangkan apa-apa yang menjadi larangan-Nya sudah tertulis akan segala kemudharatanya (keburukan). Kemudharatan (bencana alam dimana-mana) yang sering terjadi akhir-akhir ini merupakan imbas dari tidak menghiraukan segala larangan Allah dan Rasul-Nya. Qs Ali Imran ayat 32 memperjelasnya :
“ Katakanla, taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir “.
    Begitu juga ketaatan kepada Rasul, yaitu Rasulullah Saw dengan selalu meimplementasikan yang terdapat dalam hadis beliau. Sebagai utusan Allah Nabi Muhammad Saw mempunyai tugas menyampaikan amanah kepada umat manusia tampa memandang status, jabatan, suku dsb. Oleh karena itu bagi setiap muslim yang taat kepada Allah Swt harus melengkapinya dengan mentaati segala perintah Rasulullah Saw sebagai utusan-Nya. Sebagai mana yang difirmankan Allah didalam Qs At Taqabun ayat 12
“ Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban rasul kami hanyalah menyampaikan (amanah Allah) dengan terang “.
     Allah Swt adalah adalah khalik, pencipta alam semesta beserta isinya ini. Rasulullah Saw adalah utusan-Nya untuk seluruh umat manusia bahkan kelahiran dari beliau Saw alam semesta ini mendapat rahmat yang tidak ternilai harganya. Oleh karena itu siapapun yang telah berikrar (bersyahadad) maka dengan sendirinya lahirlah suatu kewajiban dalam bentuk ketaatan kepada keduanya dalam situasi dan kondisi apapun. Namun jenis ketaatan seperti yang disebutkan diatas akan lebih sempurna kalau diiringi dengan ketaatan dan kepatuhan kepada ulil amri atau pemimpin. Ketaatan tersebut dalam artian harus selalu taat dan mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditelurkan secara bersama, tentu selam peraturan itu masih diatas nilai-nilai kemanusiaan dan tidak menyimpang dari aturan agama Islam. Ketaatan itu bukan hanya harus diimplementasikan pada pemimpin dalam artian luas saja dalam artian sempitpun harus menjadi keseharian kita, seperti kepada orang-orang yang memiliki kuasa dan kedudukan yang lebih tinggi. Seorang anak harus taat dan patuh pada kedua orang tuanya, murid kepada gurunya, istri kepada suaminya agar kasus-kasus perceraian yang marak terjadi belakangan ini dan dengan berbagai macam penyebabnya dapat diminimalisir dsb. Dari Ibnu Umar Ra. Nabi Muhammad Saw bersabda :
“ Wajib bagi seorang muslim mendengarkan dan taat sesuai dengan yang disukai dan apabila diperintah untuk menjalankan maksiat jangan dengarkan dan jangan taati “. ( Hr. Muslim ).
    Ketatatan yang kita lakukan kepada Allah, Rasul dan ulil amri merupakan ketaatan yang akan berakibat baik terhadap amal ibadah kita selama ketatan tersebut tidak diselimuti oleh berbagai bentuk kebohongan, penyakit hati, kemunafikan dsb. Malah Islam sangat memuliakan umatnya yang memiliki sifat tawaduk dengan selalu merendahkan hati baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia. Kita sebagai muslim harus menyadari bertawaduk merupakan bagian dari akhlakul karimah yang melahirkan manusia-manusia yang berprilaku baik, dengan memunculkan suatu kesadaran akan hakikat kejadian dirinya dan tidak pernah mempunyai alasan untuk merasa lebih baik, lebih pintar, lebih kaya, lebih ganteng, lebih cantik maupun lebih-lebih lainya antara dirinya dengan orang lain.
“ Dan hamba-hamba tuhan yang maha penyayang itu adalah orang-orang yang berjalan diatas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka.mereka mengucapkan kata-kata yang baik ‘. ( Qs Al Furqan-63 ).





Sifat Terpuji Qana'ah ( Berfikir Positif )

A. Pengertian Qana’ah
Qana’ah artinya rela menerima dan merasa cukup dengan apa yang dimiliki, serta menjauhkan diri dari sifat tidak puas dan merasa kurang yang berlebihan. Qana’ah bukan berarti hidup bermalas-malasan, tidak mau berusaha sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Justru orang yang Qana’ah itu selalu giat bekerja dan berusaha, namun apabila hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, ia akan tetap rela hati menerima hasil tersebut dengan rasa syukur kepada Allah SWT. Sikap yang demikian itu akan mendatangkan rasa tentram dalam hidup dan menjauhkan diri dari sifat serakah dan tamak. Nabi Muhammad SAW Bersabda :
" Abdullah bin Amru r.a. berkata : Bersabda Rasulullah SAW, sesungguhnya beruntung orang yang masuk Islam dan rizqinya cukup dan merasa cukup dengan apa-apa yang telah Allah berikan kepadanya. (H.R.Muslim)
orang yang memiliki sifat Qana’ah, memiliki pendirian bahwa apa yang diperoleh atau yang ada pada dirinya adalah ketentuan Allah.
Firman Allah SWT :
" Tiada sesuatu yang melata di bumi melainkan ditangan Allah rezekinya". (Hud : 6)
B. Qana’ah dalam kehidupan
Qana’ah seharusnya merupakan sifat dasar setiap muslim, karena sifat tersebut dapat menjadi pengendali agar tidak surut dalam keputusasaan dan tidak terlalu maju dalam keserakahan. Qana’ah berfungsi sebagai stabilisator dan dinamisator hidup seorang muslim. Dikatakan stabilisator, karena seorang muslim yang mempunyai sifat Qana’ah akan selalu berlapang dada, berhati tentram, merasa kaya dan berkecukupan, bebas dari keserakahan, karena pada hakekatnya kekayaan dan kemiskinan terletak pada hati bukan pada harta yang dimilikinya. Bila kita perhatikan banyak orang yang lahirnya nampak berkecukupan bahkan mewah, namun hatinya penuh diliputi keserakahan dan kesengsaraan, sebaliknya banyak orang yang sepintas lalu seperti kekurangan namun hidupnya tenang, penuh kegembiraan, bahkan masih sanggup mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan sosial. Nabi SAW bersabda dalam salah satu hadisnya :
„ Dari Abu Hurairah r.a. bersabda Nabi SAW : „ Bukanlah kekayaan itu banyak harta benda, tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati". ( H.R.Bukhari dan Muslim)
karena hatinya senantiasa merasa berkecukupan, maka orang yang mempunyai sifat Qana’ah, terhindar dari sifat loba dan tamak, yang cirinya antara lain suka meminta-minta kepada sesama manusia karena merasa masih kurang pusa dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.
Disamping itu Qana’ah juga berfungsi sebagai dinamisator, yaitu kekuatan batin yang selalu mendorong seseorang untuk meraih kemajuan hidup berdasarkan kemandirian dengan tetap bergantung kepada karunia Allah.
Berkenaan dengan Qana’ah ini, Nabi Muhammad SAW telah memberikan nasehat kepada Hakim bin Hizam sebagaimana terungkap dalam riwayat berikut ini :
„ Dari Hakim bin Hizam r.a. Ia berkata : saya pernah meminta kepada Rasulullah SAW dan beliaupunmemberi kepadaku. Lalu saya meminta lagi kepadanya, dan beliaupun tetap memberi. Kemudian beliau bersabda : „ Hai Hakim ! harta ini memang indah dan manis, maka siap yang mengambilnya dengan hati yang lapang, pasti dieri berkat baginya, sebaliknmya siapa yang mengambilnya dengan hati yang rakus pasti tidak berkat baginya. Baaikan orang makan yang tak kunjung kenyang. Dan tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah. Berkata Hakim ; Ya Rosulullah ! Demi Allah yang mengutus engkau dengan kebenaran, saya tidak akan menerima apapun sepeningal engkau sampai saya meninggal dunia. Kemudian Abu Bakar RA. (sebagai Khalifah) memanggil Hakim untuk memberinya belanja ( dari Baitul Mal) tetapi ia menolaknya dan tidak mau menerima sedikitpun pemberian itu. Kemudian Abu Bakar berkata : Whai kaum muslimin ! saya persaksikan kepada kalian tentang Hakim bahwa saya telah memberikan haknya yang diberikan Alah padanya". (H.R.Bukhari dan Muslim )
Qana’ah itu bersangkut paut dengan sikap hati atau sikap mental. Oleh karena itu untuk menumbuhkan sifat Qana’ah diperlukan latihan dan kesabaran. Pada tingkat pemulaan mungkin merupakan sesuatu yang memberatkan hati, namun jika sifat Qana’ah sudah membudaya dalam diri dan telah menjadi bagian dalam hidupnya maka kebahagiaan didunia akan dapat dinikmatinya, dan kebahagiaan di akhirat kelak akan dicapainya. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam salah satu hadisnya :
„ Qana’ah itu adalah simpanan yang tak akan pernah lenyap". (H.R.Thabrani)
demikianlah betapa pentingnya sifat Qana’ah dalam hidup, yang apabila dimiliki oleh setiap orang dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari akan mendorong terwujudnya masyarakat yang penuh dengan ketentraman, tidak cepat putus asa, dan bebas dari keserakahan,seta selal berfikir positif dan maju.
Betapa tidak, karena sebenarnya dalam Qana’ah terkandung unsur pokok yang dapat membangun pribadi muslim yang menerima dengan rela apa adanya, memohon tambahan yang pantas kepada Allah serta usahadan ikhtiar, menerima ketentuan Allah dengan sabar, bertawakkal kepada Allah, dan tidak tertarik oleh tipu daya dunia.





Sifat Terpuji Sabar

Sabar adalah pilar kebahagiaan seorang hamba. Dengan kesabaran itulah seorang hamba akan terjaga dari kemaksiatan, konsisten menjalankan ketaatan, dan tabah dalam menghadapi berbagai macam cobaan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kedudukan sabar dalam iman laksana kepala bagi seluruh tubuh. Apabila kepala sudah terpotong maka tidak ada lagi kehidupan di dalam tubuh.” (Al Fawa’id, hal. 95)
Pengertian Sabar
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabar adalah meneguhkan diri dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, menahannya dari perbuatan maksiat kepada Allah, serta menjaganya dari perasaan dan sikap marah dalam menghadapi takdir Allah….” (Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 24)
Macam-Macam Sabar
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabar itu terbagi menjadi tiga macam:
1. Bersabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah
2. Bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang diharamkan Allah
3. Bersabar dalam menghadapi takdir-takdir Allah yang dialaminya, berupa berbagai hal yang menyakitkan dan gangguan yang timbul di luar kekuasaan manusia ataupun yang berasal dari orang lain (Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 24)
Sebab Meraih Kemuliaan
Di dalam Taisir Lathifil Mannaan Syaikh As Sa’di rahimahullah menyebutkan sebab-sebab untuk menggapai berbagai cita-cita yang tinggi. Beliau menyebutkan bahwa sebab terbesar untuk bisa meraih itu semua adalah iman dan amal shalih.
Di samping itu, ada sebab-sebab lain yang merupakan bagian dari kedua perkara ini. Di antaranya adalah kesabaran. Sabar adalah sebab untuk bisa mendapatkan berbagai kebaikan dan menolak berbagai keburukan. Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah ta’ala, “Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat.” (QS. Al Baqarah [2]: 45).
Yaitu mintalah pertolongan kepada Allah dengan bekal sabar dan shalat dalam menangani semua urusan kalian. Begitu pula sabar menjadi sebab hamba bisa meraih kenikmatan abadi yaitu surga. Allah ta’ala berfirman kepada penduduk surga, “Keselamatan atas kalian berkat kesabaran kalian.” (QS. Ar Ra’d [13] : 24).
Allah juga berfirman, “Mereka itulah orang-orang yang dibalas dengan kedudukan-kedudukan tinggi (di surga) dengan sebab kesabaran mereka.” (QS. Al Furqaan [25] : 75).
Selain itu Allah pun menjadikan sabar dan yakin sebagai sebab untuk mencapai kedudukan tertinggi yaitu kepemimpinan dalam hal agama. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan Kami menjadikan di antara mereka (Bani Isra’il) para pemimpin yang memberikan petunjuk dengan titah Kami, karena mereka mau bersabar dan meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As Sajdah [32]: 24) (Lihat Taisir Lathifil Mannaan, hal. 375)
Sabar Dalam Ketaatan
Sabar Dalam Menuntut Ilmu
Syaikh Nu’man mengatakan, “Betapa banyak gangguan yang harus dihadapi oleh seseorang yang berusaha menuntut ilmu. Maka dia harus bersabar untuk menahan rasa lapar, kekurangan harta, jauh dari keluarga dan tanah airnya. Sehingga dia harus bersabar dalam upaya menimba ilmu dengan cara menghadiri pengajian-pengajian, mencatat dan memperhatikan penjelasan serta mengulang-ulang pelajaran dan lain sebagainya.
Semoga Allah merahmati Yahya bin Abi Katsir yang pernah mengatakan, “Ilmu itu tidak akan didapatkan dengan banyak mengistirahatkan badan”, sebagaimana tercantum dalam shahih Imam Muslim. Terkadang seseorang harus menerima gangguan dari orang-orang yang terdekat darinya, apalagi orang lain yang hubungannya jauh darinya, hanya karena kegiatannya menuntut ilmu. Tidak ada yang bisa bertahan kecuali orang-orang yang mendapatkan anugerah ketegaran dari Allah.” (Taisirul wushul, hal. 12-13)
Sabar Dalam Mengamalkan Ilmu
Syaikh Nu’man mengatakan, “Dan orang yang ingin beramal dengan ilmunya juga harus bersabar dalam menghadapi gangguan yang ada di hadapannya. Apabila dia melaksanakan ibadah kepada Allah menuruti syari’at yang diajarkan Rasulullah niscaya akan ada ahlul bida’ wal ahwaa’ yang menghalangi di hadapannya, demikian pula orang-orang bodoh yang tidak kenal agama kecuali ajaran warisan nenek moyang mereka.
Sehingga gangguan berupa ucapan harus diterimanya, dan terkadang berbentuk gangguan fisik, bahkan terkadang dengan kedua-keduanya. Dan kita sekarang ini berada di zaman di mana orang yang berpegang teguh dengan agamanya seperti orang yang sedang menggenggam bara api, maka cukuplah Allah sebagai penolong bagi kita, Dialah sebaik-baik penolong” (Taisirul wushul, hal. 13)
Sabar Dalam Berdakwah
Syaikh Nu’man mengatakan, “Begitu pula orang yang berdakwah mengajak kepada agama Allah harus bersabar menghadapi gangguan yang timbul karena sebab dakwahnya, karena di saat itu dia tengah menempati posisi sebagaimana para Rasul. Waraqah bin Naufal mengatakan kepada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah ada seorang pun yang datang dengan membawa ajaran sebagaimana yang kamu bawa melainkan pasti akan disakiti orang.”
Sehingga jika dia mengajak kepada tauhid didapatinya para da’i pengajak kesyirikan tegak di hadapannya, begitu pula para pengikut dan orang-orang yang mengenyangkan perut mereka dengan cara itu. Sedangkan apabila dia mengajak kepada ajaran As Sunnah maka akan ditemuinya para pembela bid’ah dan hawa nafsu. Begitu pula jika dia memerangi kemaksiatan dan berbagai kemungkaran niscaya akan ditemuinya para pemuja syahwat, kefasikan dan dosa besar serta orang-orang yang turut bergabung dengan kelompok mereka.
Mereka semua akan berusaha menghalang-halangi dakwahnya karena dia telah menghalangi mereka dari kesyirikan, bid’ah dan kemaksiatan yang selama ini mereka tekuni.” (Taisirul wushul, hal. 13-14)
Sabar dan Kemenangan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Allah ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Dan sungguh telah didustakan para Rasul sebelummu, maka mereka pun bersabar menghadapi pendustaan terhadap mereka dan mereka juga disakiti sampai tibalah pertolongan Kami.” (QS. Al An’aam [6]: 34).
Semakin besar gangguan yang diterima niscaya semakin dekat pula datangnya kemenangan. Dan bukanlah pertolongan/kemenangan itu terbatas hanya pada saat seseorang (da’i) masih hidup saja sehingga dia bisa menyaksikan buah dakwahnya terwujud. Akan tetapi yang dimaksud pertolongan itu terkadang muncul di saat sesudah kematiannya. Yaitu ketika Allah menundukkan hati-hati umat manusia sehingga menerima dakwahnya serta berpegang teguh dengannya. Sesungguhnya hal itu termasuk pertolongan yang didapatkan oleh da’i ini meskipun dia sudah mati.
Maka wajib bagi para da’i untuk bersabar dalam melancarkan dakwahnya dan tetap konsisten dalam menjalankannya. Hendaknya dia bersabar dalam menjalani agama Allah yang sedang didakwahkannya dan juga hendaknya dia bersabar dalam menghadapi rintangan dan gangguan yang menghalangi dakwahnya. Lihatlah para Rasul shalawatullaahi wa salaamuhu ‘alaihim. Mereka juga disakiti dengan ucapan dan perbuatan sekaligus.
Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Demikianlah, tidaklah ada seorang Rasul pun yang datang sebelum mereka melainkan mereka (kaumnya) mengatakan, ‘Dia adalah tukang sihir atau orang gila’.” (QS. Adz Dzariyaat [51]: 52). Begitu juga Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan demikianlah Kami menjadikan bagi setiap Nabi ada musuh yang berasal dari kalangan orang-orang pendosa.” (QS. Al Furqaan [25]: 31). Namun, hendaknya para da’i tabah dan bersabar dalam menghadapi itu semua…” (Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 24)
Sabar di atas Islam
Ingatlah bagaimana kisah Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu yang tetap berpegang teguh dengan Islam meskipun harus merasakan siksaan ditindih batu besar oleh majikannya di atas padang pasir yang panas (Lihat Tegar di Jalan Kebenaran, hal. 122). Ingatlah bagaimana siksaan tidak berperikemanusiaan yang dialami oleh Ammar bin Yasir dan keluarganya. Ibunya Sumayyah disiksa dengan cara yang sangat keji sehingga mati sebagai muslimah pertama yang syahid di jalan Allah. (Lihat Tegar di Jalan Kebenaran, hal. 122-123)
Lihatlah keteguhan Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu yang dipaksa oleh ibunya untuk meninggalkan Islam sampai-sampai ibunya bersumpah mogok makan dan minum bahkan tidak mau mengajaknya bicara sampai mati. Namun dengan tegas Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan, “Wahai Ibu, demi Allah, andaikata ibu memiliki seratus nyawa kemudian satu persatu keluar, sedetikpun ananda tidak akan meninggalkan agama ini…” (Lihat Tegar di Jalan Kebenaran, hal. 133) Inilah akidah, inilah kekuatan iman, yang sanggup bertahan dan kokoh menjulang walaupun diterpa oleh berbagai badai dan topan kehidupan.
Saudaraku, ketahuilah sesungguhnya cobaan yang menimpa kita pada hari ini, baik yang berupa kehilangan harta, kehilangan jiwa dari saudara yang tercinta, kehilangan tempat tinggal atau kekurangan bahan makanan, itu semua jauh lebih ringan daripada cobaan yang dialami oleh salafush shalih dan para ulama pembela dakwah tauhid di masa silam.
Mereka disakiti, diperangi, didustakan, dituduh yang bukan-bukan, bahkan ada juga yang dikucilkan. Ada yang tertimpa kemiskinan harta, bahkan ada juga yang sampai meninggal di dalam penjara, namun sama sekali itu semua tidaklah menggoyahkan pilar keimanan mereka.
Ingatlah firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan sebagai seorang muslim.” (QS. Ali ‘Imran [3] : 102).
Ingatlah juga janji Allah yang artinya, “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya akan Allah berikan jalan keluar dan Allah akan berikan rezeki kepadanya dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (QS. Ath Thalaq [65] : 2-3).
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya datangnya kemenangan itu bersama dengan kesabaran. Bersama kesempitan pasti akan ada jalan keluar. Bersama kesusahan pasti akan ada kemudahan.” (HR. Abdu bin Humaid di dalam Musnadnya [636] (Lihat Durrah Salafiyah, hal. 148) dan Al Haakim dalam Mustadrak ‘ala Shahihain, III/624). (Syarh Arba’in Ibnu ‘Utsaimin, hal. 200)
Sabar Menjauhi Maksiat
Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali mengatakan, “Bersabar menahan diri dari kemaksiatan kepada Allah, sehingga dia berusaha menjauhi kemaksiatan, karena bahaya dunia, alam kubur dan akhirat siap menimpanya apabila dia melakukannya. Dan tidaklah umat-umat terdahulu binasa kecuali karena disebabkan kemaksiatan mereka, sebagaimana hal itu dikabarkan oleh Allah ‘azza wa jalla di dalam muhkam al-Qur’an.
Di antara mereka ada yang ditenggelamkan oleh Allah ke dalam lautan, ada pula yang binasa karena disambar petir, ada pula yang dimusnahkan dengan suara yang mengguntur, dan ada juga di antara mereka yang dibenamkan oleh Allah ke dalam perut bumi, dan ada juga di antara mereka yang di rubah bentuk fisiknya (dikutuk).”
Pentahqiq kitab tersebut memberikan catatan, “Syaikh memberikan isyarat terhadap sebuah ayat, “Maka masing-masing (mereka itu) kami siksa disebabkan dosanya, Maka di antara mereka ada yang kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al ‘Ankabuut [29] : 40).
“Bukankah itu semua terjadi hanya karena satu sebab saja yaitu maksiat kepada Allah tabaaraka wa ta’ala. Karena hak Allah adalah untuk ditaati tidak boleh didurhakai, maka kemaksiatan kepada Allah merupakan kejahatan yang sangat mungkar yang akan menimbulkan kemurkaan, kemarahan serta mengakibatkan turunnya siksa-Nya yang sangat pedih. Jadi, salah satu macam kesabaran adalah bersabar untuk menahan diri dari perbuatan maksiat kepada Allah. Janganlah mendekatinya.
Dan apabila seseorang sudah terlanjur terjatuh di dalamnya hendaklah dia segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya, meminta ampunan dan menyesalinya di hadapan Allah. Dan hendaknya dia mengikuti kejelekan-kejelekannya dengan berbuat kebaikan-kebaikan. Sebagaimana difirmankan Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya kebaikan-kebaikan akan menghapuskan kejelekan-kejelekan.” (QS. Huud [11] : 114). Dan juga sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan ikutilah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapuskannya.” (HR. Ahmad, dll, dihasankan Al Albani dalam Misykatul Mashaabih 5043)…” (Thariqul wushul, hal. 15-17)
Sabar Menerima Takdir
Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali mengatakan, “Macam ketiga dari macam-macam kesabaran adalah Bersabar dalam menghadapi takdir dan keputusan Allah serta hukum-Nya yang terjadi pada hamba-hamba-Nya. Karena tidak ada satu gerakan pun di alam raya ini, begitu pula tidak ada suatu kejadian atau urusan melainkan Allah lah yang mentakdirkannya. Maka bersabar itu harus. Bersabar menghadapi berbagai musibah yang menimpa diri, baik yang terkait dengan nyawa, anak, harta dan lain sebagainya yang merupakan takdir yang berjalan menurut ketentuan Allah di alam semesta…” (Thariqul wushul, hal. 15-17)
Sabar dan Tauhid
Syaikh Al Imam Al Mujaddid Al Mushlih Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu ta’ala membuat sebuah bab di dalam Kitab Tauhid beliau yang berjudul, “Bab Minal iman billah, ash-shabru ‘ala aqdarillah” (Bab Bersabar dalam menghadapi takdir Allah termasuk cabang keimanan kepada Allah)
Syaikh Shalih bin Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullahu ta’ala mengatakan dalam penjelasannya tentang bab yang sangat berfaedah ini, “Sabar tergolong perkara yang menempati kedudukan agung (di dalam agama). Ia termasuk salah satu bagian ibadah yang sangat mulia. Ia menempati relung-relung hati, gerak-gerik lisan dan tindakan anggota badan. Sedangkan hakikat penghambaan yang sejati tidak akan terealisasi tanpa kesabaran.
Hal ini dikarenakan ibadah merupakan perintah syari’at (untuk mengerjakan sesuatu), atau berupa larangan syari’at (untuk tidak mengerjakan sesuatu), atau bisa juga berupa ujian dalam bentuk musibah yang ditimpakan Allah kepada seorang hamba supaya dia mau bersabar ketika menghadapinya.
Hakikat penghambaan adalah tunduk melaksanakan perintah syari’at serta menjauhi larangan syari’at dan bersabar menghadapi musibah-musibah. Musibah yang dijadikan sebagai batu ujian oleh Allah jalla wa ‘ala untuk menempa hamba-hamba-Nya. Dengan demikian ujian itu bisa melalui sarana ajaran agama dan melalui sarana keputusan takdir.
Adapun ujian dengan dibebani ajaran-ajaran agama adalah sebagaimana tercermin dalam firman Allah jalla wa ‘ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits qudsi riwayat Muslim dari ‘Iyaadh bin Hamaar. Dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Allah ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengutusmu dalam rangka menguji dirimu. Dan Aku menguji (manusia) dengan dirimu’.”
Maka hakikat pengutusan Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam adalah menjadi ujian. Sedangkan adanya ujian jelas membutuhkan sikap sabar dalam menghadapinya. Ujian yang ada dengan diutusnya beliau sebagai rasul ialah dengan bentuk perintah dan larangan.
Untuk melaksanakan berbagai kewajiban tentu saja dibutuhkan bekal kesabaran. Untuk meninggalkan berbagai larangan dibutuhkan bekal kesabaran. Begitu pula saat menghadapi keputusan takdir kauni (yang menyakitkan) tentu juga diperlukan bekal kesabaran. Oleh sebab itulah sebagian ulama mengatakan, “Sesungguhnya sabar terbagi tiga; sabar dalam berbuat taat, sabar dalam menahan diri dari maksiat dan sabar tatkala menerima takdir Allah yang terasa menyakitkan.”
Karena amat sedikitnya dijumpai orang yang sanggup bersabar tatkala tertimpa musibah maka Syaikh pun membuat sebuah bab tersendiri, semoga Allah merahmati beliau. Hal itu beliau lakukan dalam rangka menjelaskan bahwasanya sabar termasuk bagian dari kesempurnaan tauhid. Sabar termasuk kewajiban yang harus ditunaikan oleh hamba, sehingga ia pun bersabar menanggung ketentuan takdir Allah.
Ungkapan rasa marah dan tak mau sabar itulah yang banyak muncul dalam diri orang-orang tatkala mereka mendapatkan ujian berupa ditimpakannya musibah. Dengan alasan itulah beliau membuat bab ini, untuk menerangkan bahwa sabar adalah hal yang wajib dilakukan tatkala tertimpa takdir yang terasa menyakitkan. Dengan hal itu beliau juga ingin memberikan penegasan bahwa bersabar dalam rangka menjalankan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan hukumnya juga wajib.
Secara bahasa sabar artinya tertahan. Orang Arab mengatakan, “Qutila fulan shabran” (artinya si polan dibunuh dalam keadaan “shabr”) yaitu tatkala dia berada dalam tahanan atau sedang diikat lalu dibunuh, tanpa ada perlawanan atau peperangan. Dan demikianlah inti makna kesabaran yang dipakai dalam pengertian syar’i.
Ia disebut sebagai sabar karena di dalamnya terkandung penahanan lisan untuk tidak berkeluh kesah, menahan hati untuk tidak merasa marah dan menahan anggota badan untuk tidak mengekspresikan kemarahan dalam bentuk menampar-nampar pipi, merobek-robek kain dan semacamnya. Maka menurut istilah syari’at sabar artinya: Menahan lisan dari mengeluh, menahan hati dari marah dan menahan anggota badan dari menampakkan kemarahan dengan cara merobek-robek sesuatu dan tindakan lain semacamnya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Di dalam al-Qur’an kata sabar disebutkan dalam 90 tempat lebih. Sabar adalah bagian iman, sebagaimana kedudukan kepala bagi jasad. Sebab orang yang tidak punya kesabaran dalam menjalankan ketaatan, tidak punya kesabaran untuk menjauhi maksiat serta tidak sabar tatkala tertimpa takdir yang menyakitkan maka dia kehilangan banyak sekali bagian keimanan”
Perkataan beliau “Bab Minal imaan, ash shabru ‘ala aqdaarillah” artinya: salah satu ciri karakteristik iman kepada Allah adalah bersabar tatkala menghadapi takdir-takdir Allah. Keimanan itu mempunyai cabang-cabang. Sebagaimana kekufuran juga bercabang-cabang.
Maka dengan perkataan “Minal imaan ash shabru” beliau ingin memberikan penegasan bahwa sabar termasuk salah satu cabang keimanan. Beliau juga memberikan penegasan melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menunjukkan bahwa niyaahah (meratapi mayit) itu juga termasuk salah satu cabang kekufuran. Sehingga setiap cabang kekafiran itu harus dihadapi dengan cabang keimanan. Meratapi mayit adalah sebuah cabang kekafiran maka dia harus dihadapi dengan sebuah cabang keimanan yaitu bersabar terhadap takdir Allah yang terasa menyakitkan” (At Tamhiid, hal.389-391)
READ MORE - Prilaku Terpuji Tawadhu

pengurusan jenazah

KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYELENGARAAN JENAZAH, JINAYAT, SERTA DAKWAH DAN KHOTBAH

  1. Penyelenggaraan Jenazah
  2. Jinayat
  3. Dakwah dan Khotbah

Ketentuan hukum Islam merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku dan amal perbuatan manusia. Orang Islam dalam mengisi hidupnya harus senantiasa berpedoman kepada hukum Islam. Oleh karena itu, ketentuan hukum Islam haruslah dapat menjawab segala persoalan yang dibutuhkan umat islam
Kompetensi Dasar
Siswa mampu mendeskripsikan tentang perawatan jenazah dan mampu mempraktikkannya.
siswa mampu mendeskripsikan tentang jinayat dan hudud serta hikmahnya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
siswa mampu mendeskripsikan ketentuan tentang khotbah Jumat dan dakwah serta mampu mempraktikkannya
Standar Kompetensi
Siswa mampu melaksanakan syariatislam dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
Setelah proses pembelajaran siswa mampu.
1. Menguraikan tata cara perawatan jenazah;
2. mempraktikkan cara perawatan jenazah
3. menguraikan ketentuan hukum islam tentang jinayat dan hudud;
4. mengidentifikasi hikmah tentang jinayat dan hudud
5. mengidentifikasi hikmah tentang khotbah Jumat dan dakwah;
6. menyusun teks khotbah Jumat dan dakwah serta mempraktikkannya.
TADARUS
  1. Surat An-Nahl Ayat 125
  2. Surat Yusuf Ayat 104
  3. Surat Luqman Ayat 17
  4. Surat Muhammad Ayat 7
  5. Surat Ali Imaran Ayat 159
  6. Surat As-Saff Ayat 2-3
  7. Surat Ibrahim Ayat 4
  8. Surat Al-Jumuah Ayat 9
MUKADIMAH
Syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip kekhususan yang membedakan dengan peraturan lainnya. Adapun prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu tidak memberatkan, menyedikitkan beban, dan berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.
Tidak Memeberatkan
Syariat Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban di luar kemampuannya sehingga tidak memberatkan untuk dilaksanakan. Allah swt berfirman sebagai berikut
Artinya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …. (Q.S. Al-Baqarah:185)
Disamping itu, dapat dibaca dalam surat Al- Hajj Ayat 78 dan An-Nisa’ Ayat 28. berdasarkan ayat-ayat tersebut diadakanlah rukhsah, yakni aturan-aturan yang meringankan agar jangan menempatkan orang islam dalam keadaan yang sulit dan berat. Adapun pengertian rukhsah tersebut adalah sebagai berikut
a. Keringanan berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan (lihat Surat Al- Baqarah Ayat 184)
b. Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak boleh menggunakan air (lihat Suarat Maidah Ayat 7)
c. Diperbolehkan memakan bangkai atau makanan haram lain apabila dalam keadaan terpaksa (Lihat Aurat Al- Baqarah Ayat 173)
Menyedikitkan Beban
Prinsip ini merupakan konsekuensi dari prinsip yang pertama. Jika dikatakan tidak memberatkan, tetapi bebanya banyak maka akan menghilangkan arti prinsip yang pertama. Oleh karena itu, untuk tidak memebratkan maka syariat tidak banyak memeberikan beban, mudah melaksanakannya, dan ketentuan-ketentuannya tidak terlalu terperinci (lihat Suarat Al-Maidah Ayat 101)
Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum
Pada masa awal Islam diturunkan, belum ada penetapan hukum secara tegas dan terperinci. Syariat dalam menetapkan hukum dilakukan dengan cara berangsur-angsur supaya tidak terlalu mengejutkan. Penetapan hukum tersebut dilakukan secara bertahap. Tahapan itu adalah sebagai berikut
Berdiam diri, yakni tidak menetapkan hukum kepda sesuatu, misalnya dalam masalah warisan, islam tidak langsung membatalkan hukum warisan pada zaman jahiliyah.
Mengemukakan masalah secara mujmal, yaitu secara umum, baru kemudian dijelaskan secara terperinci.
Mengharamkan sesuatu berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan khamar(arak). Pertama, dijelaskan bahwa dalam khamar terdapat dosa dan manfaatnya, tetapi dosanya lebih dominant (lihat Surat Ayat 219). Kedua, larangan mendekati salat bagi orang yang mabuk (lihat Surat An-Nisa; Ayat 43). Ketiga, diharamkan secara tegas dengan perintah meninggalkannya (lihat Surat Al-Ma’idah Ayat 90).
Dalam bab VIII akan dibahas ketentuan hukum Islam tentang penyelenggaraan jenazah, jinayat, serta dakwah dan khotbah.
Penyelenggaraan Jenazah
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insane yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah swt. Berfirman sebagai berikut
Artyinya :
Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajala disempurnakan pahalamu…. (Q.S. Ali Imran Ayat 185)
Jika salah satu kerabat yang meninggal, keluarga yang ditinggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya karena semua yang ada di dunia ini hanyalah kepunyaan Allah swt. Dan akan kembali kepada-Nya.
Artinya :
…. Sesunggungnya kita milik Allah dan kepada Allah kita akan berpulang,. Q.S. Al-Baqarah Ayat 156)
Perhatikan sanda nabi Muhammad saw. Berikut.
Artinya Abi Hurairah, Nabi. Bersabda,” Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yakni mati.(H.R.Tirmizi)
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan jenazah.
Mata jenazah hendaknya ditutup (dipejamkan) kemudian mendoakan dan memintakan ampun atas dosannya.
Ditutup mulutnya dengan cara diikat dagu dan kepalanya.
Seluruh badanya hendaknya ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan dan agar tidak terbuka auratnya.
Diperbolehkan untuk mencium mayat bagi keluarga atau sahabatnya yang berduka cita karena kematiannya. Rasulullah saw. Pernah mencium Usman bin Ma’zun ketika ia mati hingga tampak air mata mengalir di pipi beliau.
Keluarga yang ditinggalkan hendaknya segera membayar utang si mayat jika ia berhutang, sebagaimana sabda rasulullah saw. Sebagai berikut
Memberitahu keluarga, kerabat, dan teman-teman tentang kematiannya agar mengurus, mendoakan, dan menyelatkannya.
Tidak boleh melukai mayat, sebagaimana tidak boleh melukai orang hidup, kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya ada bayi dalam kandungannya.
Hendaknya tidak me4ncela orang yang sudah mati
Adapun kewajiban kita terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban kifayah, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak. Apabila dari mereka telah mengerjakan, terlepaslah yang lain dari kewajiban tersebut. Apabila tidak seorangpun yang mengerjakan, semua berdosa.
Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Perhatikanlah sabda Rasulullah saw. Berikut.
Artinya
Dari Ibnu Abas, Rasulullah saw. Bersabda tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraanya, lalu dia meninggal, : Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun).” (H.R. Bukhari dan Muslim
Syarat memandikan jenazah adalah
jenazah itu orang islam tubuhnya masoih ada walau hanya sebagaian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah), sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Dari Jabir, sesungguhnya Rasulullah saw. Telah memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan( H.R.Bukhari)
Adapun cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut
Sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, misalnya di atas kayu yang panjang.
Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindungi dari pandangan orang banyak serta ditutup dengan tabir.
Pakaian jenazah diganti dengan pakaian basahan, misalnya kain sarung agar mudah ketika memandikannya dan auratnya tetap tertutup.
Punggung jenazah disandarkan pada sesuatu dan perutnya diurut supaya kotoran yang ada dalam perut dapat keluar.
Mulut, gigi, kuku, jari, kepala, dan janggut jenazah dibasuh, rambut dan jenggotnya (jika berjenggot) disisir perlahan.
Setelah seluruh badan disiram, perlahan-lahan jenazah dibasuh, dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih.
Setelah itu diwudukan, kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun bidara, atau lainnya yang berbau harum.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut
Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
Kaum laki-laki;
Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya;
Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah istrinya;
Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikannya adalah
Kaum perempuan
Boleh perempuan asalkan suami atau mahramnya;
Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah suami;
Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikannya adalah
Kaum laki-laki;
Kaum perempuan]
Mengkafani Jenazah
Setelah memandikan, kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengkafani.
Hal-hal yang diperlukan dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut
Kain kafan dalam keadaan baik, tetapi tidakboleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
Tiga lapis bagi laki-laki dan lima lapis bagi perempuan,
Orang yang meninggal dalam ihram, baik ikhram haji maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Jika jenazahnya laik-laki, cara mengkafaninya adalah kain kafan dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapisan wangi-wangian, seperti kapur barus dan sejenisnya. Kemudian, mayat diletakkan dengan pelan-pelan di atad kain kafan. Kedua tangan diletakkan di atas dadanya dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri dan diluruskan menurut lambung (rusuknya). Kain kafan yang pakaian berjumlah tiga lapis.
Jika jenazah itu perempuan, cara mengkafani sama dengan mayat laki-laki, hanya saja mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar yang terdiri dari kain bahasan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi semua badannya.
Adapun cara memakaikan kain kafan terhadap jenazah perempuan diterangkan dalam sabda Rasulullah saw berikut.
Artinya :
Dari Laila Binti Qanif, katanya, “ Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kulsum binti Rasulullah saw. Ketika wafatnya, yang mula-mula diberikan Rosulullah saw. Kepada kami adalah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. Berdiri di tengah pintu membawa kafanya dan memberikan kepadanya kaminsehelai sehelai.
Menyalatkan Jenazah
Apabila mayat sudah dimandikan dan di kafani, hendaknya segera disalatkan, sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Rasulullah saw, bersabda, “ Salatkanlah olehmu akan orang-orang mati,” (H.R. Ibnu Majah)
Artinya :
Rasulullah saw brsabda, “Salatkanlah Olehmu orang yang mengucapkan la ilaha illallah.” (H.R. Daruqutni)
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah, antara lain syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
Syarat Salat
a) Semua yang menjadi syarat fardhu, menjadi syarat salat Jenazah, misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
b) Mayat harus sudah dimandikan dan dikafani
c) Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau salat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Rukun salat jenazah adalah
a) niat salat jenazah
b) takbir empat kali;
c) membaca Al-Qur’an-Fatihah setelah takbiratulihram;
d) membaca selawat nabi sesudah takbir kedua
e) mendoakan mayat, sesudah takbir kedua
f) mengucapkan salam.
Cara Mengerjakan Salat Jenazah
Cara mengerjakan salat jenazah adalah sebagai berikut
a) Sebelum mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana mengerjakan salat fardu.
b) Setelah berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi niat salat jenazah
c) Setelah membaca takbir, kita membaca Al-Qur’an-Fatihah.
Perhatikan hadis berikut.
Artinya
Tidak sah salat orang yang tidak membaca Surat Al-Qur’an-Fatihahh. (Muntafaq Alaih)
d) seterlah membaca Al-Qur’an-Fatihah, kemudian kita membaca takbir kedua (Allahu Akbar).
e) Setelah membaca takbir kedua, lalu kita membaca selawat nabi.
Artinya :
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad.
Yang lebih utama ialah
Artinya Ya Allah limpahkanlah selawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagai mana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Sesungguhnya di seluruh alam engkau adalaghTuhan Yang Maha Terpuji dan Yang Maha Mulia.
f) setelah membaca selawat nabi, kita membaca takbir ketiga (Allahhu Akbar)
g) setelah membaca takbir ketiga, kita membaca doa.
Doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut
Artinya :
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia.
Yang lebih utama.
Artinya :
Ya Allah ampunilah, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah di adengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohkanlah dengan jodoh yang leboh bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka).
Doa untuk mayat perempuan adalah sebagai berikut
Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia.
Yang lebih utama.
Artinya :
Ya Allah ampunilah, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah di adengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohkanlah dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.
Doa untuk mayat Anak-anak adalah sebagai berikut
Artinya :
Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, teladan serta penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang tuanya dan tuangkanlah kesabaran yang baik di hati keduanya. Dan janganlah menjadi fitnah bagi kedua orang tuanya sepeninggalannya dan janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi kedua orang tuannya.
h) setelah membaca doa untuk mayat, lalu kita membaca takbir keempat.
i) Setelah membaca takbir, kita membaca doa sebagai berikut
Artinya :
Ya Allah janganlah Engaku haramkan (haling-halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau kami sepeninggalanya, dan ampunilah kami dan dia.
Yang lebih utama
Ya Allah janganlah Engaku haramkan (haling-halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau kami sepeninggalanya, dan ampunilah kami dan dia.dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang.
j) Setelah selesai membaca doa, kita melakukan salam dengan menengiok ke kanan dank e kiri dengan ucapan
Artinya :
Keselamatan, rahmat, dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
Mengubur Jenazah
Adapun yang harus diperhatikan dalam mengubur jenazah adalah sebagai berikut
1) Jenazah segera dikubur, sebagaimana diterangkan hadis berikut.
Artinya :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “ Hendklah kamu segerakan mengangkat jenazah, karena jika orang saleh, maka kamu melaksanakanya kepada kebaikan, dan jika ia bukan orang saleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R. Jama’ah )
2) liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter.
3) Liang lahad tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, maksud mengubur jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang di sekitar makan dari bau busuk.
4) Mayat dipikul pada empat penjuru, sebagaimana sabda rasulullah saw
Artinya:
Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda)karena sesdungguhnya cara seperti itu adalah sunah nabi.
5) Setelah sampai ditempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahad dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, disunahkan membaca doa.
Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah (H.R. Tirmizi dan Abu Daud)
6) kemudian, tali-tali pengikat dilepas, lalu ditutup dengan papan kayu atau bamboo, dan ditimbun sampai galian liangkubur menjadi rata.
7) Mendoakan dan memohonkan ampun untuk mayat.
READ MORE - pengurusan jenazah
Return top